Transportasi

Dukungan Kemenhub untuk Perkembangan Kostumisasi Kendaraan di Indonesia

Permenhub ini menciptakan wadah untuk kreativitas dalam modifikasi kendaraan sekaligus memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Majalah Intra, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung perkembangan kostumisasi kendaraan di Indonesia melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2023, yang mengatur tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. 

“Dengan meluncurnya aturan tersebut, maka mobil dan motor yang sudah dimodifikasi dapat mendapatkan legalitas untuk dipakai di jalan raya. Peraturan ini yang menjadi pertama di Indonesia dalam bidang modifikasi kendaraan bermotor,” kata Ketua Tim Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Riftayosi Nursatyo Sudjoko dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (16/2/2025). 

Permenhub ini, kata Riftayosi, menciptakan wadah untuk kreativitas dalam modifikasi kendaraan sekaligus memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. Sejak aturan ini meluncur, lanjut Riftayosi, rupanya belum ada mobil dan

“Belum ada kendaraan yang lolos uji. Sebenarnya kendalanya, kemarin sudah kami dorong kepada bengkel-bengkel custom,” ucapnya. 

Untuk informasi, Permenhub No 45 Tahun 2023 ditetapkan di Jakarta pada 20 September 2023. Dalam Permenhub tersebut menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi. 

Kemudian, pada Pasal 2 No 2 dijelaskan registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor. Selain itu, dibuktikan juga dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang masih berlaku. 

See also  Mastercard dan Indosat Berikan Solusi Transportasi dengan Teknologi Terkini

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button