Catat Tanggalnya! Pemprov DKI Jakarta Kasih Harga Nol Rupiah untuk Pengguna Transportasi Umum
Pemprov DKI Jakarta saat ini juga terus mempersiapkan implementasi layanan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat.

Majalah Intra, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggratiskan seluruh jenis transportasi umum Jakarta pada tanggal 21 dan 24 April 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, layanan transportasi umum gratis Jakarta tersebut diberikan khusus untuk tanggal 21 April 2025 dalam rangka memperingati Hari Kartini.
Pada tanggal tersebut, kata dia, Pemprov DKI akan menggratiskan transportasi umum untuk seluruh penumpang perempuan.
“Ada hadiah spesial dari Pak Gubernur untuk masyarakat pada 21 April 2025 nanti. Bertepatan dengan Hari Kartini, seluruh penumpang perempuan mendapatkan layanan transportasi gratis,” kata Syafrin, dikutip dari portal resmi Pemprov DKI Jakarta.go.id.
Setelah itu, pada tanggal 24 April 2025, Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan kembali transportasi umum dalam rangka memperingati Hari Angkutan Nasional.
Untuk tanggal 24 April 2025, transportasi umum akan digratiskan untuk seluruh masyarakat umum.
“Kemudian, pada 24 April bertepatan dengan Hari Angkutan Nasional, seluruh masyarakat akan mendapatkan layanan transportasi gratis sepanjang hari itu,” ujar Syafrin.
Berikut ini jenis kendaraan dan ketentuan masyarakat yang mendapat layanan transportasi umum gratis pada tanggal 21 dan 24 April, yakni:
Jenis Kendaraaan Umum yang Digratiskan
– Transjakarta
– BRT dan Non-BRT
– Mikrotrans
– MRT Jakarta
– LRT Jakarta
Ketentuan Layanan
– 21 April 2025: Untuk Penumpang Perempuan
– 24 April 2025: Untuk Seluruh Masyarakat Umum
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini juga terus mempersiapkan implementasi layanan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat.
Adapun 15 golongan masyarakat penerima layanan transportasi umum gratis tersebut terdiri atas PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP. Golongan masyarakat tersebut dapat mendaftarkan diri melalui skema pendaftaran di Bank DKI.
Sedangkan, pendaftaran melalui Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta berlaku bagi penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima Raskin domisili Jabodetabek, anggota TNI/Polri, veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, serta golongan Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu.
Layanan transportasi umum gratis bagi warga Jakarta akan menggunakan Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta dan sistem digital.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, meliputi proses pendaftaran, verifikasi, validasi data, produksi dan distribusi kartu, hingga aktivasi kartu dalam bentuk fisik maupun digital.
Syafrin mengatakan, bagi masyarakat yang telah terdaftar dan memiliki KLG Transjakarta, kartu tersebut dapat langsung digunakan untuk mengakses layanan gratis di MRT Jakarta dan LRT Jakarta