Dirjen Hubdat Aan Suhanan: Kemenhub Sedang Matangkan Regulasi Transportasi Online
Di samping pengemudi ojek online, ada pula pelaku UMKM yang hidupnya bergantung pada ekosistem transportasi online.

Majalah Intra, Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengatakan tengah berupaya mematangkan regulasi transportasi online agar tercipta aturan yang bersifat adil serta berkelanjutan bagi seluruh ekosistem.
“Sebagai regulator di bidang transportasi, kami perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan suatu kebijakan transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Forum ini bukanlah forum untuk memutuskan tetapi untuk berdiskusi,” kata Aan Suhanan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan’ di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Ia mengatakan, saat ini ada lebih dari 7 juta mitra ojek online yang tersebar di seluruh Indonesia. Di samping pengemudi ojek online, ada pula pelaku UMKM yang hidupnya bergantung pada ekosistem transportasi online.
Pengaturan terkait ekosistem itu, kata Aan, melibatkan berbagai kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Digital terkait platform aplikasi, Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem tenaga kerja, dan sebagainya.
“Maka dari itu, kita perlu melihat seluruh sudut pandang dan penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan,” ujar Aan.
Ia mengatakan, kegiatan itu membahas sejumlah poin di antaranya laporan analisis survei dampak kenaikan tarif menuju ekosistem transportasi online yang berkeadilan; bisnis transportasi online, aspirasi para pengemudi ojek online serta sejumlah rekomendasi kebijakan bagi pemerintah.
Sementara itu Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menekankan untuk membangun ekosistem transportasi online yang berkeadilan, diperlukan aturan hukum yang jelas mencakup aspek kendaraan, bisnis, dan peran seluruh pemangku kepentingan.
“Aturan tersebut menyangkut regulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, regulasi bisnis transportasi online, stakeholder, bisnis transportasi online, pengemudi, perusahaan angkutan umum, serta perusahaan aplikasi itu sendiri,” kata Azas.