Angkasa Pura I Hanya Izinkan Transportasi Legal untuk Beroperasi di Bandara Lombok
Semua bandara dituntut untuk mengeluarkan kebijakan agar para pengunjung mendapatkan pelayanan maksimal, aman dan nyaman.
Majalah Intra, Lombok – PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya mengizinkan jasa transportasi yang sesuai dengan aturan ntuk bisa beroperasi. Hal ini dilakukan agar lebih mudah dikendalikan untuk memberikan kenyamanan kepada konsumen.
“Sesuai aturan Kementerian Perhubungan, jasa transportasi yang boleh beroperasi di bandara itu haru resmi atau legal,” kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Lombok Barata Singgih Riwahono saa menerima aksi hering ratusan travel local yang menolak keberadaan grab dan gojek di Bandara Lombok, Kamis (16/1/2025).
Ia mengatakan, Angkasa Pura saat ini telah bermitra dengan lima perusahaan dan koperasi dalam pengelolaan transportasi yang beroperasi di Bandara Lombok.Oleh karena itu, kata dia, para travel lokal yang ingin diakomodir masuk menjadi anggota dalam koperasi yang menjadi mitra angkasa pura.
“Silakan masuk menjadi anggota koperasi. Siapapun boleh berusaha di bandara, asal sesuai dengan aturan,” kata dia.
Menurut dia, semua bandara dituntut untuk mengeluarkan kebijakan agar para pengunjung mendapatkan pelayanan maksimal, aman dan nyaman. Sehingga, dalam hal transportasi di bandara dilibatkan taksi online, karena kebutuhan penumpang yang membutuhkan jasa transportasi selama 24 jam.
“Kemudian ditawari kendaraan untuk mengantar apakah itu ada jaminan. Sehingga hal ini membuat kami membuat kebijakan untuk menggunakan jasa transportasi yang bermitra,” ucapnya.