Transportasi

Kemenhub Ungkap Alasan Utama Indonesia Airlines Belum Bisa Mengudara

Ditjen Hubud mengklarifikasi bahwa hingga kini belum menerima pengajuan permohonan perizinan atau dokumen administratif apapun dari Indonesia Airlines.

Majalah Intra, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa mengungkapkan, Indonesia Airlines belum bisa melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia lantaran belum melakukan pengajuan perizinan atau permohonan pendirian dan operasional penerbangan.

“Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines,” kata Lukman dalam pernyataan di Jakarta, Minggu (23/3/2025).

Pernyataan ini merespons informasi yang beredar di berbagai media massa dan media sosial mengenai rencana pengoperasian maskapai penerbangan baru, Indonesia Airlines.

Ditjen Hubud mengklarifikasi bahwa hingga kini belum menerima pengajuan permohonan perizinan atau dokumen administratif apapun dari Indonesia Airlines.

“Baik terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia,” ujarnya.

Bila merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.

Proses itu meliputi pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

Selain itu, berdasarkan regulasi yang berlaku, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

See also  KAI Implementasikan Transportasi Ramah Lingkungan Lewat Proses Dekarbonisasi

Tanpa kedua sertifikat tersebut, kata Lukman, sebuah maskapai tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.

“Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia, guna memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.

Lukman juga juga mengimbau masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi. “Jangan mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya,” kata dia.

Lebih lanjut, kata dia, akan dikabarkan secara berkala jika terdapat perkembangan lebih lanjut terkait Indonesia Airlines atau maskapai penerbangan lainnya.

“Setiap informasi resmi akan kami sampaikan melalui kanal komunikasi Ditjen Hubud untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” kata Lukman.

Related Articles

Back to top button