Regulasi

Optimalisasi Penegakan Hukum di UPKKB BPTD Kelas II Sulawesi Selatan

Untuk melakukan normalisasi kendaraan angkutan barang apabila tidak dilaksanakan oleh pemilik dan ditemukan kembali pelanggaran yang sama maka akan dilaksanakan sanksi pidana sesuai UU LLAJ No. 22 Pasal 277.

Majalah Intra, Makassar – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan melaksanakan penegakan hukum (Gakkum) di wilayah kerjanya mulai 22 sampai 24 Oktober 2024. Kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta demi keselamatan pengguna jalan,

Gakkum bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel yang didampangi TNI AD ini dalam rangka membuat efek jera pelanggar ODOL (Over Dimensi Over Loading) pada mobil angkutan barang dengan melakukan tindakan tilang yang melanggar kelebihan muatan berdasarkan UU LLAJ No. 22 tahun 2009 pasal 307.

Di UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) Datae Kabupaten Sidrap, 26 unit yang terjaring dilakukan penindakan tilang 9 unit, penundaan 3 unit, jaminan STNK 13 unit dan tilang polisi 1 unit. Sedangkan untuk penundaan perjalanan, 3 unit kendaraan tanpa dokumen. Supirnya beralasan dokumennya, sudah ditilang oleh pihak kepolisian sehingga dibuatkan Berita Acara Penundaan Perjalanan sesuai SOP Ditjen Hubdat.

Selain itu, Kepala BPTD Kelas II Sulsel, Bahar ST.,MT dan Kepala Seksi LLJSDP, Andy Sanjaya S.Si.T., M.M. melanjutkan Gakkum terhadap bengkel pembuat Bak Angkutan Barang (Karoseri) Ilegal yang menjadi penyebab banyaknya kendaraan angkutan barang Over Dimensi.

Hasilnya, 4 (empat) bengkel pembuat bak kendaraan angkutan barang (ilegal) berlokasi di Kab.Sidrap dan akan dilakukan tahap proses pemberkasan penyelidikan sesuai UU LLAJ No. 22 tahun 2009 pasal 277, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan dapat dikenai denda paling banyak Rp24 juta.

See also  Menhub Paparkan Detail Pembangunan 521 Infrastruktur Transportasi era Presiden Jokowi

Sementara itu, Kepala Seksi LLJSDP, Andi Sanjaya terus melakukan upaya preventif dengan sosialisasi kepada pemilik kendaraan angkutan barang untuk melakukan normalisasi kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan memberikan surat peringatan terhadap pemilik selama 1 bulan.

Ia mengatakan, untuk melakukan normalisasi kendaraan angkutan barang apabila tidak dilaksanakan oleh pemilik dan ditemukan kembali pelanggaran yang sama maka akan dilaksanakan sanksi pidana sesuai UU LLAJ No. 22 Pasal 277.

“Kami menghimbau terhadap bengkel pembuat bak kendaraan angkutan barang dan pemilik kendaraan untuk taat peraturan sebagaimana yang telah ditetapkan sehingga permasalahan Over Dimensi dan Over Loading di Provinsi Sulawesi Selatan dapat teratasi karena hal ini penyebab terjadinya kecelakaan dan kerusakan jalan,” jelas Andy.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button