Wamen PKP Siap Bantu Pembangunan Rumah dan Penataan Kawasan Pesisir Kepulauan Riau
Perubahan perbaikan hunian harus dapat sekaligus diikuti dengan tata kota atau kawasan, sehingga menjadi kawasan permukiman yang semakin baik.
Majalah Intra, Jakarta – Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah melakukan pertemuan dengan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut Wamen Fahri menyatakan, Kementerian PKP berkomitmen untuk membantu seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyediaan hunian layak sekaligus penataan kawasan permukiman.
“Di Indonesia ini ada sekitar 12.000 desa yang berada di pesisir di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kepulauan Riau. Kepri ini tempat yang strategis karena berdekatan dengan Singapura, yang menjadi kawasan investasi global. Untuk itu selain renovasi dan pembangunan rumah juga perlu ada tata kelola kawasan pesisir pantai sehingga mampu menarik minat investor,” kata Wamen Fahri.
Dikatakan Wamen Fahri, perubahan perbaikan hunian harus dapat sekaligus diikuti dengan tata kota atau kawasan, sehingga menjadi kawasan permukiman yang semakin baik. “Tujuannya merubah wajah kawasan atau kota, misalnya dari kawasan kumuh menjadi kawasan yang tertata bangunan sekitarnya, terlebih lagi di kawasan pesisir pantai dengan pemandangan alam yang bagus,” ujarnya.
Untuk itu Wamen Fahri menyatakan kepada Gubernur Kepri untuk dapat menyiapkan desain rencana penataan kawasan dan hunian layak, sehingga Kementerian PKP dapat mempunyai gambaran terkait dukungan yang bisa diberikan.
“Dari Pemprov bisa siapkan desain visualisasinya, sehingga kita pemerintah pusat bisa membantu termasuk untuk investasi pendanaannya. Mungkin pemprov bisa gelar sayembara desainnya, sehingga nanti Kepri bisa dijadikan contoh penataan desa pesisir,” kata Wamen Fahri.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad mengatakan, selain kawasan pesisir, Kepri juga saat ini menghadapi permasalahan kurangnya hunian layak di kawasan perkotaan mengingat semakin banyaknya pendatang dari berbagai daerah.
“Untuk itu sebelumnya kami juga sampaikan ucapan terima kasih atas terobosan menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, dan percepatan proses perizinan PBG menjadi 10 hari, mudah-mudahan jadi stimulus baru untuk pembangunan rumah MBR,” kata Ansar Ahmad.