Harapan Menhub Dudy Purwagandhi Soal Operasional Penerbangan Indonesia Airlines
Pernyataan Menhub ini merespons pemberitaan yang belakangan beredar luas di media massa dan media sosial mengenai rencana kehadiran maskapai baru bernama Indonesia Airlines.

Majalah Intra, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan harapannya soal rencana operasional maskapai penerbangan Indonesia Airlines. Menurut dia, kehadiran maskapai baru akan memperkuat konektivitas udara nasional dan internasional di tengah meningkatnya kebutuhan layanan penerbangan.
“Saya sih berharap ya, kalau memang betul (rencana masuknya Indonesia Airlines), karena itu untuk menambah flight. Saya berharap itu memang bisa terealisasi,” ujar Menhub kepada awak media di Jakarta.
Namun, Menhub mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan resmi dari pihak manapun terkait pendirian dan izin operasional maskapai yang ramai disebut-sebut sebagai Indonesia Airlines.
“Tapi sampai sejauh ini kita belum menerima pendaftaran ataupun permohonan untuk pengoperasian dari yang kemarin ramai di media,” ujarnya.
Pernyataan Menhub ini merespons pemberitaan yang belakangan beredar luas di media massa dan media sosial mengenai rencana kehadiran maskapai baru bernama Indonesia Airlines, yang disebut-sebut berasal dari Singapura.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan telah memberikan klarifikasi resmi. Hingga saat ini, tidak ada satu pun dokumen atau pengajuan izin yang masuk terkait pendirian atau operasional maskapai tersebut.
“Baik terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa.
Ditjen Hubud menegaskan bahwa setiap badan usaha yang ingin menjalankan usaha penerbangan niaga berjadwal di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, serta pemenuhan aspek operasional.
Selain itu, maskapai juga wajib memiliki dua sertifikat utama, yakni Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal, dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC), sebagaimana diatur dalam PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.
“Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” ujar Lukman.