Infrastruktur

Jalan Tol Bawen-Yogyakarta Diproyeksikan Beroperasi pada 2026

Keberadaan jalan Tol Bawen-Yogyakarta sangat krusial untuk konektivitas dan pengembangan ekonomi dan wisata.

Majalah Intra, Jakarta – Pengerjaan jalan Tol Bawen-Yogyakarta untuk seksi 1 Sleman-Banyurejo dan Saksi 6 Bawen-Ambarawa diproyeksikan selesai pada Desember 2025 dan mulai beroperasi pada 2026.

“Jalan tol ini sangat krusial. Ini sangat menguntungkan bagi Jateng, khususnya bagi distribusi barang maupun orang,” kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat mendampingi kunjungan kerja Komisi V DPR RI meninjau proyek pembangunan jalan Tol Bawen-Yogyakarta di Kabupaten Semarang, Jumat (25/7/2025).

Menurut dia, keberadaan jalan Tol Bawen-Yogyakarta sangat krusial untuk konektivitas dan pengembangan ekonomi dan wisata, baik di wilayah Jateng maupun Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Diharapkan dapat menumbuhkembangkan perekonomian baru dan wisata di wilayah kita,” kata dia.

Ia mengatakan, peran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam proyek Tol Bawen-Yogyakarta tersebut terkait dengan penentuan lokasi (penlok). Setelah penlok selesai, kata dia, maka dilakukan verifikasi untuk pelaksanaan kegiatan.

“Konektivitas ini yang kami tunggu-tunggu. Khususnya untuk meningkatkan perekonomian wilayah mulai Jawa Timur bisa, Yogyakarta bisa, kemudian dari Jawa Barat, sehingga terkoneksi dengan wilayah kita,” jelasnya.

Secara umum, kata dia, Jalan Tol Bawen-Yogyakarta memiliki panjang 75,12 km dengan total biaya investasi sekitar Rp14,26 triliun. Jalan tol tersebut akan memiliki lima “interchange”, yaitu Ambarawa, Temanggung, Magelang, Borobudur dan Banyurejo, serta menjadi bagian dari jaringan jalan Jogja-Solo-Semarang (Joglosemar).

Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae mengatakan, kunjungannya untuk melihat langsung progres pembangunan Tol Bawen-Yogyakarta. Menurut dia, membangun infrastruktur jalan tol bukan hanya melayani infrastruktur jalan semata, tetapi bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.

See also  Komisi VI DPR RI: Pelindo Telah Optimal Kembangkan Infrastruktur Kawasan Timur Indonesia

“Ada tiga hal pokok yang harus dilakukan, yaitu pemenuhan standar pelayanan minimum, perhatikan hak-hak masyarakat yang ada, kemudian ketersediaan rest area dengan melibatkan UMKM setempat,” katanya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button