Asosiasi Kritik Kemenhub Tak Mampu Menindak Arogansi Penyedia Transportasi Online
Apakah Menteri Perhubungan tidak mampu bertindak tegas terhadap aplikator yang seolah-olah lebih berkuasa dari pembuat regulasi?

Majalah Intra, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia Raden Igun Wicaksono mengkritik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tidak mampu menindak arogansi perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi online.
Menurut Igun, perusahaan-perusahaan itu telah lama menerapkan potongan biaya aplikasi yang tidak manusiawi, bahkan melanggar aturan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022 yang menetapkan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 20 persen. Ia mengatakan, ada dua perusahaan aplikasi besar yang memotong biaya aplikasi lebih dari 30 persen.
“Berulang kali kami protes keras atas potongan biaya yang melampaui batas ini, tetapi tidak ada tindak lanjut dari regulator atau Kementerian Perhubungan. Hal ini menunjukkan Menteri Perhubungan tidak berdaya melawan pelanggaran aturan oleh perusahaan aplikator besar,” ujar Igun melalui keterangan resmi pada Jumat, (10/1/2025).
Igun mempertanyakan komitmen Menteri Perhubungan dalam menegakkan regulasi yang dibuat lembaganya sendiri. Ia menyebut, “Apakah Menteri Perhubungan tidak mampu bertindak tegas terhadap aplikator yang seolah-olah lebih berkuasa dari pembuat regulasi?” ujarnya.
Menurut dia, sikap diam pemerintah ini telah merugikan para pengemudi ojol, yang menjadi korban dari potongan biaya aplikasi yang berlebihan. Pendapatan para pengemudi kian tergerus, sehingga memaksa mereka bekerja lebih keras dan mengorbankan waktu istirahat demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Ia mengatakan, asosiasi mendesak Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan mengatasi persoalan ini. Ia berharap Presiden dapat memberikan perhatian khusus terhadap aplikator yang dinilai ‘mempecundangi’ Kementerian Perhubungan.
“Asosiasi berharap ada langkah nyata dan tegas dari pemerintah untuk melindungi hak-hak pengemudi ojol serta memastikan bisa menegakkan regulasi tanpa pandang bulu,” ucapnya.