BP Tapera Tegaskan Penyaluran FLPP Tetap Menggunakan Skema yang Sama
Sesuai dengan target FLPP tahun 2025 sebanyak 220.000 unit rumah hingga saat ini skema yang digunakan oleh BP Tapera dan Bank Penyalur masih sama dengan porsi 75:25.
Majalah Intra, Jakarta – BP Tapera sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) yang dipercaya menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga saat ini masih menyalurkan dana kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), berupa rumah subsidi dengan menggunakan skema yang sama dan inilah yang seringkali luput dari pemahaman masyarakat.
Bicara rumah subsidi sangatlah erat kaitannya dengan BP Tapera. Tercatat, per 5 Februari 2025 BP Tapera telah menyalurkan dana FLPP sebanyak 3.535 unit rumah subsidi atau senilai Rp432,031 Miliar. Sehingga total penyaluran rumah subsidi dari tahun 2010 – 2025 yaitu sebanyak 1.602.414 unit rumah senilai Rp151, 65 Triliun.
Sedangkan dari data 39 Bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera tahun 2025 periode 1 Januari – 5 Februari 2025, maka terdapat lebih kurang sejumlah 12.277 akad rumah subsidi yang telah dilakukan.
Dana FLPP ini dari 10 bank penyalur tertinggi disalurkan oleh BTN Syariah sebanyak 1.503 unit rumah, disusul oleh Bank BTN sebanyak 684 unit rumah, dilanjutkan peringkat ketiga disalurkan oleh BNI sebanyak 447 unit rumah, Bank BJB Syariah sebanyak 191 unit rumah, Bank Sumselbabel sebanyak 133 unit rumah. Sedangkan Bank Sumselbabel Syariah menyalurkan sebanyak 105 unit rumah.
Sementara itu, BSI menyalurkan sebanyak 92 unit rumah, Bank Sumut 70 unit rumah, Bank Jambi sebanyak 64 unit rumah dan BRI sebanyak 46 unit rumah. Sisanya disalurkan oleh 13 bank penyalur lainnya.
Sesuai dengan target FLPP tahun 2025 sebanyak 220.000 unit rumah hingga saat ini skema yang digunakan oleh BP Tapera dan Bank Penyalur masih sama dengan porsi 75:25. BP Tapera menyiapkan anggaran untuk satu unit rumah 75% dari harga rumah dan sisanya 25% dari Bank Penyalur.
“Ke depan pemerintah memang ingin melakukan redesain terhadap skema FLPP agar semakin banyak MBR yang bisa menikmati dana FLPP. Posisi saat ini masih dalam pembahasan bersama seluruh stakeholder perumahan, baik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukinan, Kementerian Keuangan, BPKP, SMF, Bank Nasional dan memerlukan dukungan kebijakan dari pemerintah,” kata Komisioner Heru Pudyo Nugroho (Komisioner Heru) melalui keterangan tertulis, Rabu (5/2/2025).
Sambil menunggu proses pencairan DIPA 2025, kata dia, sejak Januari masih tersedia saldo awal FLPP 2025 untuk 7 ribu unit rumah. Untuk kami menghimbau kepada Bank Penyalur untuk memanfaatkan peluang tersebut dengan segera melakukan akad kredit dengan tetap memastikan rumah dalam status ready stock.
“Upaya ini merupakan terobosan nyata dalam mempercepat realisasi FLPP untuk mendukung program 3 juta rumah,” ujar Heru.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Heru kembali mengingatkan kepada Bank Penyalur untuk tetap mengingatkan pengembang yang bekerja sama, bahwa tidak hanya masalah kuantitas namun memperhatikan kualitas bangunan.
Sesuai peraturan perundangan, Pelaku Pembangunan wajib membangun rumah layak huni sesuai standar dan pedoman yang diatur oleh Menteri yang membidangi Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Kualitas rumah diperiksa dan dinyatakan layak huni oleh Pemda melalui penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Bangunan Gedung dan turunannya,” ucap dia.