Hot News

Cukup Menabung Setahun, Dapat Peluang Miliki Pembiayaan Rumah Tapera

MBR hanya cukup menjadi peserta minimal selama 12 bulan dan menabung secara rutin, maka dia akan bisa memanfaatkan peluang tersebut.

Majalah Intra, Jakarta – Bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum memiliki rumah, berpeluang untuk mendapatkan pembiayaan perumahan Tapera setelah mempunyai masa kepesertaan paling singkat selama 12 bulan alias satu tahun.

Peluang tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan kepemilikan rumah (KPR), pembangunan rumah (KBR), maupun perbaikan rumah (KRR) pertama. Hal ini merujuk pada UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Perlu dipahami bahwa tabungan peserta ini menjadi salah satu pemenuhan kelayakan Peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan Rumah Tapera. Apabila Peserta Tapera dinilai eligible (memenuhi syarat) setelah menabung selama 1 tahun, secara rutin tiap bulan dalam satu tahun tersebut, maka setelah melewati proses ini akan dapat mempermudah proses pengajuan kepada pihak perbankan yang menjadi Bank Mitra Penyalur BP Tapera, karena dianggap mampu untuk menyisihkan penghasilan tiap bulannya.

Sejak tahun 2021 BP Tapera melakukan kerja sama dengan mitra bank penyalur. Tahun 2025, terdapat 39 mitra perbankan yang menjadi penyalur serta 22 asosiasi pengembang yang telah menyiapkan hunian yang memenuhi kualitas serta kelayakan untuk menjadi rumah pilihan MBR.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho (Komisioner Heru) menyampaikan bahwa untuk bisa mendapatkan peluang pembiayaan perumahan, MBR tidak harus menabung sebanyak nilai rumah yang akan dibutuhkan.

“MBR hanya cukup menjadi peserta minimal selama 12 bulan dan menabung secara rutin, maka dia akan bisa memanfaatkan peluang tersebut,” Jelas Komisioner Heru.

See also  Menteri PKP Pingin Lokasi Rumah Subsidi Dibangun Dekat dengan Transportasi Umum

Komisioner Heru mengilustrasikan skema perhitungan tabungan peserta besaran 3% dari penghasilan Rp4.000.000 yaitu senilai Rp120.000 per bulan. Untuk mendapatkan rumah, tidak serta merta dihitung secara sederhana dengan mengalikan nilai tabungan tersebut dalam satu tahun, kemudian dikalikan bulan dan tahun berjalan.

“Apabila perhitungan sederhana tersebut diterapkan, maka hingga masa kepesertaan Tapera berakhir / Pensiun pastinya tidak akan pernah masuk perhitungan untuk mengajukan Rumah Tapera,” ungkap Komisioner Heru.

Lebih lanjut disampaikan oleh Komisioner Heru, dengan perhitungan matematika sederhana, nilai tabungan Rp120.000,- per bulan tersebut katakanlah hingga 20 tahun mendatang hanya akan mencapai Rp28,8 juta.

“Nilai ini jelas bukan untuk mendapatkan rumah tapi untuk memastikan peserta memperoleh fasilitas pembiayaan rumah jangka panjang. Dan dapat rumahnya ya bukan setelah 20 tahun tapi langsung setelah lolos untuk memperoleh fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah tersebut,” terang Komisioner Heru.

Melanjutkan ilustrasi di atas, apabila harga rumah tapak senilai Rp175.000.000 berikut uang muka 1 persen, maka beban angsuran yang diterima oleh peserta dalam waktu 20 tahun dengan suku bunga flat 5% adalah senilai Rp1.143.373 disertakan dengan tabungan bulanan sebesar Rp120.000 sehingga menjadi Rp1.263.373. Cicilan ini tentunya jauh lebih ringan apabila dibandingkan menggunakan skema KPR komersial, dimana suku bunganya tentunya di atas 10% dan itupun masih bersifat floating. Perhatikan ilustrasi terlampir.

Benefit lainnya, di akhir pelunasan Rumah Tapera pada 20 tahun mendatang, nantinya para peserta juga akan memperoleh pengembalian tabungan senilai Rp28,8 juta yang telah ditabung ditambah imbal hasil dengan estimasi sebesar 4% per tahun, atau peserta akan memperoleh tambahan sebesar Rp12.799.721. Besaran nilai estimasi 4% tersebut di atas bunga tabungan atau setara dengan deposito bank Himbara (counter rate),” imbuh Komisioner Heru.

See also  Gandeng Tahilalats, Garuda Indonesia Usungkan Tema Ayo Naik Pesawat

Selain itu perlu diingat bahwa dana pengelolaan tabungan peserta terpisah dari dana penyaluran manfaat pembiayaan perumahan “Nominal tabungan para peserta tidak diganggu gugat, justru memperoleh manfaat dari pengembangan tabungannya,” pungkas Komisioner Heru.

Tahun 2025 ini, untuk pembiayaan Tapera, ditargetkan sebanyak 14.200 unit rumah senilai Rp1,8 triliun. Segera ikuti terus informasi ter-up date untuk Pembiayaan Rumah Tapera Anda.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button