MTI Tuntut Revisi UU/2009 Soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Perbaikan angkutan umum membutuhkan reformasi kelembagaan yang lebih mendalam, baik di sisi regulator maupun operator.

Majalah Intra, Jakarta – Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Tory Damantoro mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) harus menjadi momentum penting untuk perbaikan menyeluruh dalam sistem transportasi darat di Indonesia.
MTI menyoroti dua isu mendesak yang harus segera ditangani, yakni darurat keselamatan jalan dan lemahnya komitmen pemerintah dalam pengelolaan angkutan jalan.
Menurut Tory, perubahan UU ini menjadi tonggak untuk perbaikan sistem transportasi yang lebih sistematis. Revisi ini, kata dia, seharusnya tak hanya berkutat pada pembagian tugas dan kewenangan antar-lembaga, tetapi juga menjadi landasan kebijakan yang lebih komprehensif dalam perbaikan sektor transportasi darat.
“Kami mendorong revisi UU ini agar menjadi landasan kebijakan yang lebih terstruktur, efisien, dan berorientasi pada keselamatan serta layanan publik yang lebih baik,” ujar Tory di hadapan Komisi V DPR RI dalam masukan terkait penyusunan RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), belum lama ini.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MTI, Dr. Haris Muhammadun menyoroti masalah kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan di jalan.
Menurut dia, penyelesaian masalah ODOL tidak bisa hanya dilakukan dengan penegakan hukum di jalan. Haris mengatakan, perlu adanya dorongan pendekatan supply chain yang lebih jelas, dengan pengaturan kapasitas simpul lintasan angkutan barang yang memadai.
“Pemerintah harus memastikan bahwa moda angkutan yang digunakan sesuai dengan karakteristik komoditas yang diangkut, sehingga kapasitas beban dapat terdistribusi secara optimal,” ucapnya.
Transformasi Kelembagaan untuk Perbaikan Angkutan Umum
Wakil Ketua Umum MTI Djoko Setijowarno mengatakan, transformasi kelembagaan dalam penyelenggaraan angkutan umum sangatlah penting, termasuk transportasi berbasis aplikasi seperti ojek online (ojol).
Menurut Djoko, perbaikan angkutan umum membutuhkan reformasi kelembagaan yang lebih mendalam, baik di sisi regulator maupun operator.
“Perbaikan angkutan umum membutuhkan reformasi kelembagaan, baik di sisi regulator maupun operator. Ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi perlu diatur dengan jelas agar dapat mendukung keselamatan dan efisiensi keseluruhan sistem angkutan umum,” ujar Djoko.
Djoko juga mengusulkan implementasi angkutan umum yang bersifat wajib, mengingat peran angkutan umum yang krusial dalam mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045. Selain mengatasi kemacetan dan polusi udara, angkutan umum diharapkan dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% dengan mendukung pengangkutan penumpang dan barang (logistik).
“MTI berharap bahwa revisi UU LLAJ kali ini benar-benar menjadi terobosan untuk membangun sistem transportasi darat yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. Regulasi yang kuat dan kebijakan yang tepat akan menjadi kunci dalam memastikan keselamatan masyarakat serta efisiensi sistem transportasi nasional,” ujar dia.