Presiden Gojek Usulkan Angkutan Daring Jadi Angkutan Umum di Rapat Dengar Pendapat Umum DPR
Keberadaan angkutan daring sudah menjadi bagian dari transportasi publik yang digunakan masyarakat.

Majalah Intra, Jakarta – Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo mengusulkan angkutan daring menjadi angkutan umum dalam Revisi Undang-Undang LLAJ. Hal tersebut diutarakan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR dengan para aplikator angkutan daring membahas posisi mitra pengemudinya.
“Topiknya mengenai Revisi Undang-Undang LLAJ. Mungkin kalau kami boleh, satu halaman saja masukkan untuk ini, kendaraan roda dua sebagai transportasi penumpang angkutan umum,” kata Catherine di Ruang Rapat Komisi V DPR, pada Rabu (5/3/2025).
Catherine mengatakan, sejumlah aturan melarang kendaraan roda dua untuk dijadikan sebagai transportasi umum, baik untuk orang maupun barang. Menurut dia, keberadaan angkutan daring sudah menjadi bagian dari transportasi publik yang digunakan masyarakat.
“Saat ini memang seperti Pimpinan katakan sebelumnya, memang landasannya itu belum ada, tapi kalau masukan kami di sini adalah untuk roda dua. Sesuai dengan kondisi Indonesia yang sangat unik, ini diperkenankan, diperbolehkan untuk mengangkut penumpang,” ucapnya.
Menurut Catherine, langkah menjadikan angkutan daring sebagai transportasi publik juga perlu didukung dengan adanya aturan aspek keselamatan. Hal ini, kata dia, harus ada standardisasi dan jaminan keselamatan untuk pengemudi maupun penumpang.
“Tidak bisa berdiri sendiri, ini pasti kita butuh bekerja sama, karena bagaimanapun yang paling digunakan untuk tetap sebagai transportasi publik. Di sini lah kita saling melengkapi sebagai satu ekosistem transportasi kesinambungan antara pemerintah punya transportasi umum dengan ojek online kami,” ujarnya.