Transportasi

Rabu, Hari Wajib ASN Pemprov DKI Jakarta Gunakan Angkutan Umum

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong budaya penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan.

Majalah Intra, Jakarta – Hari Rabu menjadi hari wajib Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk menggunakan transportasi umum. Kebijakan ini merupakan instruksi dari Gubernur Jakarta Pramono Anung.

“Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” ujar Pramono, Rabu (24/4/2025).

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong budaya penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan bagi masyarakat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat secara luas.

Aturan yang mewajibkan penggunaan transportasi umum ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Bahwa setiap hari Rabu, seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jakarta wajib menggunakan transportasi umum untuk:

Berangkat kerja
– Tugas dinas
– Pulang kerja
– Moda Transportasi Umum Jakarta yang Diizinkan

Berikut ini layanan transportasi umum yang diizinkan untuk digunakan dalam aturan ini:
– Transjakarta
– MRT Jakarta
– LRT Jakarta
– LRT Jabodetabek
– KRL Jabodetabek (Commuterline)
– Bus/angkot reguler
– Kapal & shuttle karyawan.

Kategori Pegawai ASN Jakarta yang Tidak Diwajibkan
Berikut ini adalah kategori pegawai ASN Jakarta yang tidak diwajibkan dari aturan tersebut:
– Pegawai sakit
– Ibu hamil
– Disabilitas
– Petugas lapangan khusus.
– Mekanisme Pengawasan Pelaksanaan Aturan

Berikut ini mekanisme pengawasan aturan bagi ASN Jakarta wajib naik transportasi umum:
– Kepala unit wajib pantau kepatuhan
– Upload bukti aktivitas ke media sosial unit kerja.

See also  Ratas Bersama Presiden Prabowo, Menko AHY: Transportasi dan Infrastruktur Siap Hadapi Lebaran 2025

Sementara itu, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu. Hal ini berlaku bagi masyarakat dengan kategori tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button