Sikapi Kecelakaan KM 92 Cipularang, Kemenhub Siapkan Langkah Ini
Kemenhub tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.
Majalah Intra, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan beberapa langkah untuk menindak lanjuti insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang di Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin (11/11/2024).
“Sehubungan dengan adanya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang pada Senin (11/11) sore, perlu langkah tindak lanjut untuk menyikapi peristiwa tersebut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin dalam keterangan di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Risyapudin melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian perkara bersama dengan para pemangku kepentingan terkait.
“Kita segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang,” ujar Risyapudin.
Di samping itu, kata dia, akan melakukan sidak terhadap fasilitas uji berkala kendaraan bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek.
“Kami akan bersama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang,” ucapnya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan. Adapun, berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.
“Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT,” kata Risyapudin.
Berkaitan dengan hal ini, Ia mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan. Selain itu, yang tidak kalah penting ialah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.
“Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenakan sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.