Kemenhub Tingkatkan Pengawasan dan Penertiban Izin Penggunaan Pelabuhan
Kementerian Perhubungan telah memberikan izin operasional pelabuhan yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).

Majalah Intra, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat upaya pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan dalam pemberian izin operasional untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Sejumlah upaya terus dilakukan secara intensif oleh Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan. Salah satunya dengan memperketat pengawasan dalam memberikan izin operasional,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (9/2/2025).
Ia mengatakan, Kementerian Perhubungan telah memberikan izin operasional pelabuhan yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). Ini juga termasuk izin Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang telah mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
“Di luar dari itu, kami tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi. Ada 636 lokasi pelabuhan eksisting yang terdapat dalam RIPN berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional,” ucap Antoni.
Selain itu, kata Antoni, ada 1.322 rencana lokasi pelabuhan dan 57 terminal yang merupakan bagian dari pelabuhan umum. Ia mengatakan, pelabuhan yang tercantum dalam RIPN adalah pelabuhan yang akan direncanakan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangannya.
“Untuk itu, seluruh pelabuhan harus memiliki izin dan dikelola dengan baik didasarkan pada Good Corporate Governance (GCG). Jangan ada yang menyalahgunakan fungsinya dengan melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan lain di luar yang ditentukan,” kata Antoni.