Majalah Intra, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Angkutan Barang Berkeselamatan yang digelar di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jumat (15/11/2024).
Dalam kegiatan ini Ditjen Perhubungan Darat mengajak seluruh pihak yang berkepentingan bersama – sama menciptakan lingkungan transportasi khususnya angkutan barang yang berkeselamatan, aman dan teratur.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Amirulloh mengatakan, kecelakaan sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan uji berkala kendaraan. Namun sejak uji berkala digratiskan terjadi anomali karena banyak kendaraan yang tidak melakukan uji berkala.
“Kini kami tengah berupaya untuk mendorong pelaksanaan uji berkala, usulan peningkatan tunjangan bagi penguji kendaraan bermotor, penyusunan pedoman, pelaksanaan rampcheck, penerapan sistem informasi manajemen BLU-e Fullcycle dan lain sebagainya,” kata Amirulloh melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/11/2024).
Selain itu, pihaknya berencana untuk menyederhanakan penilaian dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan akan memberikan stiker kepada perusahaan yang telah memenuhi SMK PAU untuk ditempelkan di setiap armada.
Dari sisi perizinan angkutan barang, Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi mengatakan, saat ini pemerintah telah menyusun berbagai regulasi baik terkait dengan Perizinan Usaha, Kompetensi Sumber Daya Manusia, Penyelenggaraan Angkutan Barang dan lain sebagainya.
Jika dianalisis kejadian kecelakaan yang menonjol terkait angkutan barang tahun 2022 – 2024 disebabkan di antaranya oleh rem blong, status bukti laik jalan yang tidak berlaku, tidan memasang Alat Pemantul Cahaya, pengemudi kuranh kompeten, usia kendaraan dan pengemudi yang kelelahan.
“Ke depan, kami akan melakukan sertifikasi kompetensi pengemudi angkutan barang berbahaya melalui Driver Online Test, pengembangan aplikasi GPS Integrator dan E-Manifest pada Mitra Darat sebagai alat pengawasan dan pengembangan Spionam yang terintegrasi dengan BLU-e, SAMSAT, KLHK, ESDM, dan lain – lain,” ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani menerangkan berbagai upaya dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan angkutan barang seperti jumlah pelanggaran kendaraan barang di UPPKB yang mengalami penurunan dari tahun ke tahun sehingga keberadaan UPPKB dinilai efektif dalam menekan jumlah kendaraan barang yang lebih muatan.
“Kami juga telah bekerja sama dengan Korlantas Polri, Dinas Perhubungan setempat dan Balai Pengelola Transportasi Darat untuk melaksanakan penegakkan hukum bersama terhadap angkutan barang yang melanggar ketentuan,” ucapnya.
Dalam menangani permasalahan kendaraan Over Dimension Over Loading, kata dia, pada tahun 2025-2026 akan dilakukan Pilot Project Gakkum Elektronik di 3 lokasi, Integrasi dengan ATMS, uji coba alat pemantau berat kendaraan, uji coba alat Mobile Digital Video Recorder, serta evaluasi dan pengembangan peralatan digital.
Perlu Edukasi dan Sosialisasi untuk Tingkatkan Keselamatan
Melihat masih banyaknya pelanggaran yang terjadi pada penyelenggaraan angkutan barang diperlukan edukasi dan sosialisasi yang lebih masif baik kepada perusahaan, pengemudi, maupun kementerian/lembaga lainnya.
Masih dalam sesi diskusi yang sama, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Cornelis Ferdinand Hotman Sirait menuturkan perlunya optimalisasi penegakan hukum lalu lintas karena saat ini tingkat kepatuhan hukum berlalu lintas masyarakat masih sangat rendah.
Pada tahun 2017 hingga 2024, terdapat sebanyak 30 persen kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus dan angkutan barang. Di mana penyebabnya sebagian besar ada pada kelalaian pengemhdi sebesar 98 persen.
“Kita akan terus melakukan penegakkan hukum dan pengawasan dengan sanksi yang tegas serta melakukan edukasi dan sosialisasi pelatihan pengemudi dan kampanye keselamatan berkendara. Di samping itu, peningkatan infrastruktur jalan, zona keselamatan dan fasilitas khusus untuk pengguna jalan,” ucapnya.
Sejalan dengan itu, Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT, Ahmad Wildan menyatakan bahwa adanya kecelakaan terjadi karena kegagalan kita dalam mengidentifikasi dan mengendalikan hazard seperti awak kendaraan, kendaraan, lintasan, muatan dan penanganan keadaan darurat.
“Sebagai contoh penggunaan rem pedal di jalan menurun bukan untuk menghentikan kendaraan melainkan untuk menurunkan jarum RPM ke zona aman dan jangan memindahkan gigi di jalan menurun. Penggunaan rem pedal secara berulang dapat menyebabkan rem blong,” jelasnya.
Ia melanjutkan adanya kekeliruan apabila seorang pengemudi berfokus pada penggunaan rem pedal secara terus menerus di jalan menurun dan mengabaikan exhaust brake.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno pada sesi diskusi ini turut membeberkan fakta – fakta di lapangan di antaranya pengemudi truk yang minim pengetahuan dan kompetensi, upah pengemudi yang rendah, pungli masih berlangsung dan lain sebagainya.
“Maka itu yang menjadi catatan diskusi saat ini adalah perlunya membangun sekolah dan diklat pengemudi, mengaktifkan kembali Direktorat Keselamatan Transportasi Darat di Kemenhub, serta menghilangkan ego sektoral antar para pemangku kepentingan,” ujarnya.