Wamenhub Suntana Pinta Pemda Optimalkan Layanan Angkutan Umum Terintegrasi
Pemerintah pusat tidak bisa sendiri dalam menyelesaikan masalah transportasi, perlu kolaborasi yang kuat dengan pemerintah daerah dan sumber daya yang dimiliki.
Majalah Intra, Jakarta – Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana meminta Pemerintah daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki dalam meningkatkan layanan angkutan umum yang terintegrasi.
“Pemerintah daerah harus mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk menyelenggarakan dan meningkatkan layanan angkutan umum berkelanjutan. Serta terintegrasi,” kata Suntana di Kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (13/11/2024).
Ia mengatakan, pemerintah pusat tidak bisa sendiri dalam menyelesaikan masalah transportasi, perlu kolaborasi yang kuat dengan pemerintah daerah dan sumber daya yang dimiliki.
“Dimulai dari proses perencanaan, pengkoordinasian, termasuk penganggaran. Sehingga transportasi yang murah, dapat kita penuhi dan bisa lakukan secara cepat,” ujarnya.
Menurut dia, diperlukan strategi dan inovasi dalam mengelola sumber pendapatan daerah. Termasuk pajak, retribusi, serta dana lain yang berkaitan dengan sektor transportasi.
“Salah satunya dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023. PP tersebut mengatur tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucapnya.
Dalam PP ini, kata dia, ditetapkan hasil penerimaan pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan opsen PKB dapat dialokasikan paling sedikit 10 persen. Untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
“Dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 ada ruang fiskal yang saya sarankan bisa dimanfaatkan teman-teman pemda. Yaitu 10 persen dari pendapatan PKB,” katanya.
Selain itu, untuk menggunakannya tetap memerlukan sinergi, koordinasi, serta diskusi yang mendalam. “Jangan sampai pemanfaatannya tidak sejalan dengan program pemerintah pusat,” ucapnya.