DPR Inisiasi Regulasi Ojol, Menhub Dudy Purwagandhi: Kita Sih Terbuka
Dalam penyusunan regulasi tersebut perlu koordinasi lanjutan dengan stakeholder terkait, termasuk para aplikator ojol.
Majalah Intra, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menginisiasi pembentukan regulasi perlindungan terhadap ojek online (ojol), khususnya untuk pengemudi di Indonesia.
“Nanti saya coba lihat, karena yang saya dengar itu sepertinya DPR akan menginisiasi perlindungan terhadap ojek online, khususnya untuk pengemudi. Kita sih terbuka,” kata Dudy kepada wartawan di kongres Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) di Taman Rekreasi Wiladatika, Depok, Jawa Barat, Minggu (22/12/2024).
Menurut Dudy, dalam penyusunan regulasi tersebut perlu koordinasi lanjutan dengan stakeholder terkait, termasuk para aplikator ojol.
“Pada intinya, bahwa Kemenhub akan selalu men-support apapun itu untuk kepentingan pengemudi online maupun yang biasa,” jelasnya.
Ia mengatakan, sedang menanti naskah akademik ihwal regulasi perlindungan ojol. Melalui naskah akademik tersebut, Kemenhub akan mengkaji lebih lanjut tentang regulasi perlindungan ojol yang disusun DPR.
“Kalau inisiasi datang dari DPR tentu kita akan dapatkan telaah, kajian akademis ya, nanti kita akan pelajari itu,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bob Hasan, berkomitmen untuk menyusun payung hukum para pengemudi konvensional. Ia mengatakan, jumlah peredaran kendaraan di Indonesia menyentuh 18 juta unit pada tahun 2023. Angka tersebut menunjukkan peningkatan sekitar 4 juta unit dibanding 2018 sebanyak 14 juta unit.
“Jumlah kendaraan didominasi oleh kendaraan penumpang sebanyak 15 juta unit, mobil niaga 3,8 juta unit, mobil barang 2,3 juta unit, dan mobil dinas 1,2 juta unit. Ada 12 sampai 13 juta unit yang disupiri atau dikendarai oleh Bapak Ibu sekalian (RBPI) yang tentunya perlu jaminan hukum, perlu pengamanan hukum, karena pendapatan yang diperoleh tidak merong-rong negara sampai hari ini,” jelasnya.
Menurut dia, perlindungan hukum bagi pengemudi harus ditetapkan dalam regulasi. Menurutnya, kepastian hukum juga berkaitan dengan kesejahteraan para pengemudi.
“Kepastian hukum bagi pengemudi demi kepastian hidup yang lebih baik, layak, dan sejahtera,” ujarnya.