Pemkot Padang Panjang Imbau ASN Naik Transportasi Lokal Setiap Hari Rabu
Pemkot Padang Panjang memberikan pengecualian bagi yang sakit, hamil, penyandang disabilitas dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

Majalah Intra, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang, Sumatera Barat mengimbau aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil atau non ASN untuk menggunakan transportasi lokal ke kantor maupun pulang kantor setiap hari Rabu, melalui surat edaran nomor 24 tahun 2025 tertanggal 19 Mei 2025,
Pemberlakuan edaran tersebut diikuti hampir semua ASN non ASN di Padang Panjang, yang menggunakan transportasi lokal seperti angkot, ojek pangkalan, ojek online maupun kendaraan tradisional bendi.
Wali kota Padang Panjang, Hendri Arnis dalam surat edaran yang ditandatanganinya tersebut, menerangkan penggunaan transportasi lokal untuk ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan saat pulang kerja.
Namun demikian Pemkot Padang Panjang memberikan pengecualian bagi yang sakit, hamil, penyandang disabilitas dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
Wakil Wali kota Padang Panjang Allex Saputra, mengungkapkan dengan telah dikeluarkannya surat edaran tersebut, silahkan bagi ASN, memanfaatkan fasilitas transportasi umum yang ada di Padang Panjang, selain menggunakan kendaraan dinas, kecuali dinas tertentu, seperti ambulans, atau ASN yang bertugas ke lapangan.
“Pegawai Pemkot sudah memulainya hari ini, yang biasanya naik mobil dan kendaraan dinas/ pribadi, hari ini bisa bercengkerama dengan masyarakat, terutama saat menaiki angkot dan menambah pendapatan sopir angkot,” kata Allex.
Menurut dia, ada beberapa tujuan menggunakan angkutan umum ini. Pertama bisa berbaur dengan masyarakat, kedua merupakan imbauan dari Presiden RI untuk melihatkan secara konkret efisiensi.
“Hal ini juga berdampak untuk kesehatan para ASN dan non-ASN yang mungkin tidak kendaraan umum, tapi menggunakan sepeda atau berjalan kaki ke kantor,” ujar dia.
Dalam surat edaran nomor 24 tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum bagi pegawai ASN/ Non ASN di lingkungan pemerintah kota Padang Panjang, setiap jari Rabu, dalam rangka efisiensi dan sekaligus meningkatkan ekonomi daerah khususnya dalam membantu sektor transportasi lokal di kota itu.