Menteri PKP Ajak Pemda dan Asosiasi Pengembang di Jateng Bangun Rumah Subsidi
Sejumlah program dan kebijakan terkait Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program pro rakyat Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan hunian layak.

Majalah Intra, Kabupaten Semarang – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi pengembang perumahan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Minggu (27/4/2025).
Menteri PKP mengingatkan pengembang di daerah Jawa Tengah untuk tetap menjadi pengembang yang berintegritas dan bertanggungjawab membangun rumah berkualitas untuk rakyat sesuai Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto.
“Kami ingin mendapatkan masukan serta saran yang produktif serta kendala yang dihadapi di lapangan dari para pengembang di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa Tengah, di Kabupaten Ungaran, Jawa Tengah tersebut turut hadir perwakilan asosiasi pengembang seperti dari REI, Himperra, APERSI, Apernas, Himpunan Pengembang Nusantara (HIPNU) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah.
“Kami berharap pengembang perumahan di Jawa Tengah menjadi pengembang yang bertanggungjawab dengan membangun rumah berkualitas untuk rakyat,” jelasnya.
Menteri PKP mengatakan, sejumlah program dan kebijakan terkait Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program pro rakyat Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan hunian layak dan berkualitas untuk rakyat.
“Saya meminta pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk mendorong pelaksanaan pembebasan BHPTB dan PBG bagi rakyat di seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah,” ujar dia.
Kementerian PKP, kata dia, sebagai instansi pemerintah harus mau mendengar masukan dari mitra kerja. Selain itu, menegaskan kepada para pengembang untuk segera melaporkan apabila ada pegawai Kementerian PKP yang melakukan tindakan korupsi dalam pembangunan perumahan.
“Silakan pengembang untuk mengadukan apabila ada pegawai Kementerian PKP yang melakukan korupsi melalui kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) di Nomor WhatsApp 0812-88888-911,” katanya.
Sekjen Kementerian PKP Didyk Choiroel menyampaikan berbagai program dan kebijakan Kementerian PKP dan Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Resiko Aziz Andriansyah menyampaikan kebijakan tata kelola pembangunan perumahan serta upaya pengendalian risiko di sektor perumahan.
“Tetap semangat ya bangun rumah untuk rakyat. Pemerintah telah mengalokasikan alokasi pendanaan untuk 220.000 unit rumah bersubsidi dan bisa dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan KPR FLPP,” ujarnya.