Menguak Fenomena di Balik Layar Transportasi Umum Indonesia
Sebagian besar masyarakat masih memilih harga murah tanpa mempertimbangkan aspek legalitas dan keselamatan kendaraan.

Oleh: Dr. Ilham, ST. MT
Penelaah Kebijakan dan Peneliti Independen
Majalah Intra, Jakarta – Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan populasi terbesar keempat di dunia, memiliki kebutuhan transportasi publik yang sangat besar dan kompleks. Di balik geliatnya mobilitas masyarakat, muncul satu persoalan yang terus mengakar: maraknya angkutan umum tidak berizin. Meski sistem perizinan seperti SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda) telah diberlakukan, ternyata tidak serta-merta mampu meredam praktik ilegal di lapangan.
Fenomena ini tidak hanya mencerminkan ketimpangan dalam pengawasan, tetapi juga menunjukkan bahwa sistem transportasi kita masih rentan disusupi oleh praktik-praktik yang membahayakan keselamatan dan melanggar regulasi. Tantangan besar angkutan umum tak berizin, menganalisis data terkini, menyodorkan solusi realistis, dan menawarkan pendekatan sistem siber yang dapat mengubah arah pengelolaan transportasi Indonesia ke depan.
Potret Data: Fakta Lapangan yang Mengkhawatirkan
Persentase Angkutan Umum Tak Berizin (2023–2024)
Tahun | Total Unit Bus Pariwisata | Berizin | Tidak Berizin |
2023 | 14.000 | 8.820 (63%) | 5.180 (37%) |
2024 | 984 (diperiksa) | 445 (45%) | 539 (55%) |
Sumber: Kompas.com, 17 Juni 2024, dan Kompas.com, 28 Mei 2024

Jenis-Jenis dan Modus Operasi Angkutan Tidak Berizin
Angkutan umum yang beroperasi tanpa izin terbagi dalam beberapa kategori, antara lain:
- Angkutan Sewa Bermodus Pariwisata – kendaraan yang menyalahgunakan izin sewa untuk angkutan harian antar kota.
- Pool to Pool Liar – pengoperasian angkutan dari titik ke titik tanpa terminal resmi.
- Pemalsuan Dokumen – penggunaan KPS dan KIR palsu, plat kendaraan umum palsu.
- Kendaraan Pribadi yang Disewakan Secara Komersial – tidak memiliki izin angkutan umum tapi digunakan untuk mengangkut penumpang secara berbayar.
Kendala: Mengapa Mereka Bisa Beroperasi Bebas?
Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Personel PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di bidang transportasi sangat terbatas jumlahnya, terutama di daerah. Banyaknya titik pengawasan dan keterbatasan sarana, dan prasarana ditambah lagi dengan biaya yang tidak tersedia menjadikan pengawasan bersifat sektoral dan tidak sistematis.
Celah Regulasi
Regulasi yang ada saat ini dengan dicabutnya pasal 308 pada UU LLAJ No 22 Tahun 20009 melalui UU Cipta Kerja Tahun 2022 menjadi cela bagi pemilik/pengusaha nakal memanfaatkannya untuk mengulur waktu dalam mengurus izin, di samping itu pula ada unsur kesengajaan pemilik/pengusaha angkutan umum yang nakal dengan kesengajaan tidak mengurus izin dokumen dan Kelaikan kendaraan karena ada bekingan dari oknum aparat dan petugas yang bermental korup, regulasi yang memberikan sanksi administratif yang tak kunjung ada dari unit kerja terkait izin, dan dokumen administratif
Biaya Perizinan yang Dianggap Tinggi
Sebagian pemilik/pengusaha angkutan menganggap proses dan biaya pengurusan izin sebagai beban, sehingga lebih memilih jalur ilegal, selain itu pula masih menganggap seperti Pengujian Kendaraan ada biaya padahal biaya Pengujian Kendaraan Bermotor Umum sudah tidak ada biaya sepeserpun atau Rp.0 (nol rupiah), belum lagi oknum-oknum di unit kerja yang menerbitkan rekomendasi hingga penerbitan izin juga bermain dalam hal penerbitannya
Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Sebagian besar masyarakat masih memilih harga murah tanpa mempertimbangkan aspek legalitas dan keselamatan kendaraan. Bahkan beberapa waktu yang lalu saya mendapati kendaraan angkutan umum (Bus Pariwisata) yang dipesan pihak penyewa kendaraan bermasalah dari dokumen kendaraan, izin, hingga kelaikan yang tidak jelas dan bahkan tidak ada. Lebih parahnya lagi di pesan oleh pihak sekolah untuk kepentingan mengangkut anak sekolah untuk melaksanakan kegiatan sekolah, dan disini pengurus atau pihak sekolah pun
tidak mengetahui apakah kendaraan tersebut memiliki dokumen administrasi, izin dan kelaikan kendaraan, ini sangat berbahaya jangan sampai kejadian di Subang Tahun 2024 terjadi lagi dimana Bus Pariwisata Mengalami Kecelakaan dan Mengakibatkan meninggalnya 11 Orang Siswa SMK yang merupakan generasi penerus bangsa meninggal sia-sia dan meninggalkan kesedihan bagi orang tua siswa.
Pembinaan Terabaikan
Selain itu pembinaan kepada pemilik/pengusaha angkutan umum dapat saya katakan kurang dilakukan, seharusnya unit kerja pembina lalu lintas angkutan jalan secara sendiri-sendiri maupun secara kolaborasi selalu hadir untuk melakukan pembinaan kepada pemilik/pengusaha angkutan umum. “alih-alih membina mendata saja hampir jarang dilakukan” bahkan kecurigaan saya bahwa selama ini ada unsur pembiaran bagi yang tidak memperpanjang izin dan kelaikan Kendaraannya, apa lagi bagi yang angkutan yang tidak berizin dan tidak laik jalan, faktanya di lapangan banyak ditemukan angkutan yang tidak memperpanjang izin dan kelaikannya serta tidak memiliki izin dan kelaikannya.
Solusi: Jalan Keluar dari Transportasi yang “Bebas Tapi Bahaya”
Untuk mengatasi masalah ini, dibutuhkan pendekatan menyeluruh dan integratif. Berikut beberapa usulan solutif:
Perizinan
- OSS (Online Single Submission) telah tersedia namun tidak cukup, perlu adanya pendelegasian dari Direktorat Angkutan Angkutan Jalan ke BPTD di Seluruh Indonesia untuk sesuai kewenangan Pemerintah Pusat
- Pengurusan izin agar tidak menjadi beban dan lakukan pendampingan untuk mengarahkan bahkan memfasilitasi pengurusan izin
- Jemput Bola yang dilakukan oleh BPTD dan Direktorat Teknis sebagai Supervisi pelaksanaan, dengan menggandeng pemerintah daerah.
Penguatan PPNS, Sosialisasi, Pembinaan , Pengawasan, dan Penegakkan Hukum
- Penambahan kuota dan pelatihan PPNS transportasi di seluruh BPTD, Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, dan Kota
- Intensitas pembinaan, pengawasan dan penegakkan hukum secara gabungan rutin antara BPTD, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Polisi PP kepada pemilik Angkutan
Insentif untuk Pengusaha Tertib
- Pemberian insentif fiskal seperti pengurangan pajak kendaraan angkutan berizin.
- Pemberian prioritas izin, trayek, dan Kartu Pengawasan sesuai peruntukan kendaraan atau akses fasilitas bagi pengusaha yang taat aturan.
Literasi Transportasi kepada Masyarakat
Kampanye nasional melalui media sosial dan sekolah termasuk kepada lembaga pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah atas untuk meningkatkan kesadaran keselamatan transportasi, termasuk meningkatkan pengetahuan dan pengenalan angkutan umum yang berizin, berkeselamatan dan memiliki standar sesuai ketentuan yang berlaku
Sistem Siber: Pilar Masa Depan Pengawasan Transportasi
Teknologi digital menjadi kunci dalam membenahi pengawasan angkutan umum. Sistem pengawasan berbasis siber mampu memberikan efektivitas dan efisiensi tinggi. Saat ini Platfom seperti “MitraDarat” sangat bermanfaat untuk pengecekan awal perizinan dan kelaikan kendaraan, yang dimana data kendaraan yang tersedia dari hasil pengecekan pada platform “MitraDarat” secara terintegrasi, selain itu sistem pelacakan pada kendaraan berbasis GPS juga terintegrasi dengan platfom yang ada untuk memantau pergerakan kendaraan bahkan sampai Mengetahui pelanggaran secara real-time yang ke semuanya terintegrasi dengan data nasional yang juga memudahkan dalam pengawasan dapat digunakan sebagai bukti pelanggaran bila terjadi di lapangan yang dilakukan oleh pengemudi, selain itu ada beberapa tambahan lainnya antara lain: pemasangan QR Code dan Stiker Legalitas dan Big Data dan AI untuk Analisis Pola Pelanggaran, seperti sistem berbasis AI akan menganalisis rute-rute rawan pelanggaran dan menciptakan pola prediktif untuk pengawasan lebih akurat.
Penutup: Tertibkan Sekarang, Selamatkan Masa Depan
Angkutan umum tak berizin tidak sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah ancaman keselamatan, merusak tatanan ekonomi transportasi, dan mencoreng wibawa hukum negara. Namun di balik tantangan ini, teknologi siber memberi harapan baru untuk membangun sistem transportasi yang transparan, tertib, dan berkeadilan.
Pemerintah perlu bertindak cepat dengan membentuk satuan tugas khusus dan sistem pengawasan digital yang terintegrasi. Hanya dengan komitmen bersama antara regulator, pengusaha, pengawas, dan masyarakat, Indonesia bisa melangkah ke arah transformasi transportasi umum yang cerdas dan berkelanjutan.