Analisis

Teror di Jembatan Timbang: Pengemudi Truk Tabrak Petugas UPPKB, Ini Tanggung Jawab Hukum dan Moral yang Harus Ditanggung!

Peristiwa bermula saat petugas UPPKB tengah melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di ruas jalan nasional.

Majalah Intra, Jakarta – Insiden yang terjadi pada tanggal 30 Mei 2025 pukul 15.23 WIB di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah mengguncang publik, khususnya kalangan aparat pengawasan dan pengendalian lalu lintas jalan.

Seorang pengemudi kendaraan angkutan barang secara sengaja menabrak petugas UPPKB yang tengah menjalankan tugasnya mengarahkan kendaraan tersebut masuk untuk penimbangan dan pemeriksaan dokumen.

Peristiwa ini tidak hanya terjadi kali ini beberapa hari sebelumnya juga terjadi di wilayah Jawa Timur dimana seorang pengemudi kendaraan Pick Up menabrak petugas perhubungan hingga menyebabkan petugas tersebut tersungkur dan mengalami luka-luka, bahkan beberapa tahun sebelumnya juga terjadi peristiwa yang sama dimana seorang petugas UPPKB yang sedang bertugas mengarahkan kendaraan barang masuk UPPKB juga dengan sengaja ditabrak oleh pengemudi angkutan barang yang menyebabkan petugas tersebut meninggal dunia, peristiwa-peristiwa ini bukan hanya menyentuh sisi hukum pidana, perdata dan administratif, tetapi juga aspek moral, tata kelola lalu lintas, serta keselamatan kerja petugas di lapangan.

Peristiwa bermula saat petugas UPPKB tengah melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di ruas jalan nasional. Sebuah truk diarahkan untuk masuk ke area jembatan timbang untuk dilakukan pengecekan beban muatan serta pemeriksaan administratif, seperti buku uji KIR, surat jalan, dan SIM pengemudi. Namun, alih-alih mengikuti instruksi, pengemudi justru melaju dan menabrak petugas hingga tersungkur. Tindakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja untuk menghindari pemeriksaan.

Dampak Langsung dan Tidak Langsung

Petugas mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan medis. Sementara itu, kejadian ini menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan petugas pengawasan di lapangan. Selain mengancam keselamatan jiwa petugas, kejadian ini juga mencerminkan perlawanan terhadap upaya negara dalam menegakkan hukum dan ketertiban lalu lintas jalan.

See also  Membedah Akar Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia: Pendekatan HFACS sebagai Solusi Sistemik

Perhatian Penting dalam Insiden Ini

Pertama: Aspek Keselamatan Petugas, petugas di lapangan menghadapi risiko tinggi akibat tindakan pengemudi yang tidak kooperatif. Perlu peningkatan sistem perlindungan, termasuk pelatihan pertahanan diri, penggunaan rompi pengaman berteknologi tinggi, serta pemasangan kamera pengawas aktif.

Kedua: Tindakan Sengaja dan Unsur Pidana, Tindakan pengemudi yang secara sengaja menabrak petugas memenuhi unsur perbuatan pidana dengan sengaja melukai atau menyerang aparat negara. Hal ini dapat dikenakan pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 351 tentang penganiayaan atau Pasal 212 KUHP dan bila ada unsur bersama-sama pengemudi, kenek maupun pemilik kendaraan dapat pula ditambahkan pasal 214 KUHP terkait perlawanan terhadap aparat.

Ketiga:Tanggung Jawab Pemilik Kendaraan, Selain pengemudi, pemilik kendaraan juga tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab. Jika terbukti lalai dalam memberikan instruksi kepada sopirnya atau membiarkan pelanggaran berulang, maka pemilik dapat dikenakan sanksi administratif maupun perdata. Dalam perspektif hukum perdata, pemilik dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum.

Keempat: Pemeriksaan Administratif dan Muatan, Salah satu alasan pengemudi menghindari pemeriksaan bisa jadi karena adanya pelanggaran beban muatan atau dokumen tidak lengkap. Hal ini menunjukkan masih maraknya praktik angkutan barang yang tidak sesuai regulasi, seperti over dimension over loading (ODOL).

Kelima: Peran dan Tanggung Jawab UPPKB, UPPKB sebagai instrumen pengendalian teknis harus mendapatkan penguatan dalam struktur, kewenangan, dan perlindungan hukum. Diperlukan dukungan kelembagaan untuk memaksimalkan fungsi preventif dan represif UPPKB.

Aspek Hukum yang Dikenakan

Hukum Pidana: Pengemudi dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara. Jika terbukti adanya niat atau rencana, bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana atau percobaan pembunuhan. Tindakan terhadap petugas juga termasuk pelanggaran Pasal 212 dan 214 KUHP.

See also  Jakpro: Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Veledrom-Rawamangun Selesai Tahun 2026

Hukum Perdata: Korban atau institusi tempat korban bekerja dapat mengajukan gugatan atas dasar kerugian fisik, psikologis, dan material. Pemilik kendaraan juga dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi secara finansial atas kelalaian dalam pengawasan terhadap pengemudi.

Hukum Administratif: Kendaraan dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin operasi, pembekuan STNK, hingga blacklist pengusaha angkutan dalam sistem layanan publik.

Tanggung Jawab Moral dan Sosial

  • Kejadian ini mencerminkan adanya degradasi etika dalam praktik pengemudi angkutan barang.
  • Pelaku usaha transportasi harus memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan pengemudi mereka bekerja secara profesional dan patuh hukum.
  • Sertifikasi ulang terhadap pengemudi dan pelatihan rutin perlu dilakukan.

Konteks Regulasi dan Keteladanan Pemerintah

Kejadian ini juga menjadi cermin terhadap lemahnya penegakan aturan dan sanksi di sektor angkutan barang. Penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah memperbesar peluang pengemudi melakukan tindakan ekstrem seperti ini. Pemerintah perlu memberikan teladan dalam penegakan aturan secara konsisten. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang membahayakan nyawa.

Studi Banding Internasional

Di negara-negara seperti Australia, Jepang, dan Belanda, perlindungan terhadap petugas pengawas lalu lintas sangat tinggi. Setiap bentuk kekerasan terhadap petugas bisa berujung pada hukuman berat dan pencabutan hak mengemudi seumur hidup. Indonesia perlu belajar dari praktik tersebut agar keselamatan petugas menjadi prioritas utama.

Dampak Psikologis dan Sosial terhadap Petugas

Insiden ini tidak hanya menimbulkan luka fisik tetapi juga trauma psikologis bagi petugas dan keluarganya. Ketakutan akan kekerasan serupa bisa menurunkan kinerja dan semangat pengabdian mereka. Negara harus hadir memberikan jaminan perlindungan menyeluruh, termasuk asuransi kecelakaan kerja, dukungan psikologis, serta jaminan hukum.

Rekomendasi Kebijakan

  • Penguatan Peraturan dan Penindakan: Perlu revisi atau penguatan regulasi yang memperjelas sanksi terhadap pengusaha angkutan yang tidak kooperatif.
  • Perlindungan Hukum bagi Petugas Lapangan: Pemerintah perlu merancang aturan perlindungan hukum secara khusus bagi petugas UPPKB seperti halnya aparat penegak hukum lainnya.
  • Digitalisasi dan Integrasi Sistem Pemantauan: Penerapan sistem digital dalam penimbangan, pelaporan, dan penindakan untuk mencegah perlawanan dan pelanggaran.
  • Peningkatan Kesadaran Hukum bagi Pengemudi: Edukasi berkelanjutan tentang pentingnya patuh hukum dan dampak hukum dari perlawanan terhadap petugas harus dilakukan.
  • Sanksi Tegas Bagi Pemilik dan Pengemudi: Penjatuhan sanksi tidak hanya kepada pengemudi, namun juga pemilik usaha angkutan yang mengabaikan aspek keselamatan dan kepatuhan hukum.
  • Kampanye Nasional Anti Kekerasan terhadap Petugas Jalan Raya: Kampanye media, sosialisasi di terminal dan pool angkutan barang, serta penayangan iklan layanan masyarakat yang menekankan pentingnya menghargai petugas lapangan.
  • Peningkatan Anggaran dan Fasilitas Penunjang UPPKB: Pemerintah harus memperkuat kelembagaan UPPKB melalui peningkatan anggaran, sarana teknologi, dan pelatihan petugas.
See also  Kemenhub Wajibkan Bus yang Beroperasi di Jalan Berizin dan Laik Jalan

Kejadian penabrakan petugas UPPKB oleh pengemudi angkutan barang bukanlah sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ini merupakan bentuk perlawanan terhadap penegakan hukum yang harus disikapi secara serius dan menyeluruh. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku pelanggaran hukum. Petugas UPPKB harus mendapatkan perlindungan hukum maksimal, sementara pengemudi dan pemilik kendaraan harus menerima konsekuensi atas tindakan mereka, baik secara pidana, perdata, maupun administratif.

Diharapkan, peristiwa ini menjadi titik balik dalam memperkuat sistem penegakan hukum lalu lintas jalan dan memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran serta pihak-pihak yang mencoba melemahkan peran petugas di lapangan. Kepatuhan terhadap hukum adalah kunci dari keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Dan yang lebih penting lagi, menghormati petugas adalah bentuk penghormatan terhadap negara dan hukum itu sendiri.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button