Hati-Hati Angkutan Tak Berizin dan Tidak Memenuhi Kelaikan Beroperasi Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
Kampanye edukasi harus lebih masif dan dilakukan secara terus-menerus, terutama menjelang musim mudik.

Oleh:
Dr. Ilham, ST., MT
Penelaah Teknis Kebijakan dan Penelitian Independen
Majalah Intra, Jakarta – Masa angkutan Lebaran selalu menjadi periode krusial dalam sistem transportasi Indonesia. Setiap tahunnya, jutaan masyarakat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman menggunakan berbagai moda transportasi, mulai dari kendaraan pribadi hingga angkutan umum. Namun, di balik tingginya mobilitas tersebut, muncul fenomena angkutan tak berizin dan tidak memenuhi kelayakan operasional yang terus berulang.
Keberadaan angkutan ilegal bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan publik. Banyak kendaraan yang beroperasi tanpa izin resmi, tidak memenuhi standar keselamatan, dan luput dari pengawasan. Celah hukum serta lemahnya penegakan regulasi semakin memperburuk kondisi ini, yang pada akhirnya mengakibatkan tingginya angka kecelakaan, bahkan menelan korban jiwa.
Fenomena ini memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, terutama pemerintah, pemangku kebijakan, dan masyarakat. Artikel ini akan membahas lebih lanjut akar permasalahan, serta solusi yang dapat diterapkan untuk meminimalisir keberadaan angkutan ilegal selama masa angkutan Lebaran.
Fenomena Angkutan Tak Berizin yang Terus Berulang
Setiap musim mudik Lebaran, angkutan ilegal kembali bermunculan di berbagai daerah. Fenomena ini bukan sesuatu yang baru, melainkan masalah tahunan yang terus berulang tanpa solusi konkret.
Berbagai jenis angkutan ilegal, seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tanpa izin, Bus Pariwisata yang beroperasi tanpa standar keselamatan, serta kendaraan pribadi yang disewakan secara ilegal, menjadi pilihan masyarakat karena dianggap lebih murah dan fleksibel. Namun, kendaraan-kendaraan ini sering kali tidak memenuhi standar kelayakan operasi, sehingga berpotensi membahayakan penumpang.
Banyak kendaraan yang seharusnya sudah tidak laik jalan tetap beroperasi akibat lemahnya pengawasan dan kurangnya ketegasan dalam penindakan. Akibatnya, kecelakaan akibat angkutan ilegal terus terjadi dari tahun ke tahun, bahkan dengan jumlah korban jiwa yang terus meningkat.
Kurangnya Publikasi dan Informasi Real-Time
Salah satu faktor utama yang membuat angkutan tak berizin tetap eksis adalah minimnya informasi real-time mengenai kendaraan yang tidak memiliki izin operasi atau tidak lolos uji kelayakan.
Banyak bus AKAP dan bus pariwisata yang tidak memperpanjang izin atau tidak memenuhi standar kelayakan kendaraan tetap beroperasi tanpa ada publikasi yang jelas. Masyarakat pun tetap menggunakan jasa transportasi ini tanpa menyadari risiko yang mengintai.
Untuk itu, diperlukan sistem informasi yang lebih transparan dan real-time. Pemerintah dan otoritas transportasi harus lebih proaktif dalam memberikan daftar kendaraan yang tidak laik jalan dan menyebarluaskannya melalui berbagai platform digital agar masyarakat dapat memilih angkutan yang lebih aman.
Kurangnya Edukasi dan Sikap Apatis Masyarakat
Meski pemerintah telah melakukan kampanye keselamatan transportasi, edukasi terkait pemilihan angkutan yang aman masih belum berkelanjutan.
Banyak masyarakat yang tetap memilih angkutan ilegal karena faktor harga lebih murah dan ketersediaan lebih fleksibel, tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan. Kesadaran akan pentingnya menggunakan angkutan resmi masih sangat rendah.
Kampanye edukasi harus lebih masif dan dilakukan secara terus-menerus, terutama menjelang musim mudik. Pemerintah perlu menggandeng berbagai pihak seperti media, perusahaan transportasi, dan komunitas masyarakat untuk meningkatkan kesadaran kolektif akan bahaya angkutan ilegal.
Kepada masyarakat yang menggunakan angkutan umum selama masa angkutan lebaran jangan gunakan angkutan umum yang tidak berizin, tidak laik, dan tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan, jangan beri ruang kepada angkutan-angkutan tersebut untuk melakukan tindakan yang tidak memenuhi ketentuan. Caranya bagaimana bagi masyarakat untuk mendapatkan silahkan ada aplikasi sudah tersedia di playstore tinggal dowload yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat “MitraDarat” atau kunjungi website: www.mitradarat.dephub.go.id disini masyarakat dapat melihat kendaraan angkutan umum seperti Bus Pariwisata dan Bus AKAP yang berizin dan telah lolos Uji KIR dan persyaratan Teknis Laik Jalan Ujar Dr. Ilham.
Penindakan yang Masih Maju-Mundur
Penindakan terhadap angkutan ilegal seharusnya dilakukan dengan tegas dan konsisten. Namun, dalam praktiknya, banyak kendaraan ilegal yang tetap beroperasi meskipun sudah diketahui melanggar aturan.
Pemilik dan operator angkutan ilegal seharusnya mendapatkan sanksi tegas, baik berupa denda, pencabutan izin usaha, maupun hukuman pidana jika terbukti membahayakan keselamatan publik. Sayangnya, penerapan sanksi ini masih lemah dan sering kali tidak dijalankan dengan baik.
Jika penegakan hukum tidak diperketat, maka fenomena angkutan ilegal akan terus berulang, dan korban jiwa akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan ini akan semakin bertambah.
Kewajiban Pemerintah Menyediakan Angkutan Umum Berdasarkan Undang-undang
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menyediakan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.
Pasal 138 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang efektif dan efisien. Sementara pada ayat (2), disebutkan bahwa pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum yang memenuhi standar pelayanan minimal.
Namun, dalam praktiknya, banyak daerah yang belum memiliki sistem angkutan umum yang memadai. Hal ini menjadi salah satu penyebab munculnya angkutan ilegal, karena masyarakat tidak memiliki banyak pilihan moda transportasi yang legal dan berkualitas.
Oleh karena itu, pemerintah harus lebih serius dalam meningkatkan ketersediaan angkutan umum yang terjangkau dan berkualitas, selama masa angkutan Lebaran maupun diluar masa angkutan lebaran.
Sistem dan Integrasi Data Angkutan Umum yang Lemah
Selain pengawasan di lapangan, sistem dan integrasi data angkutan umum antara institusi pemerintah masih sangat lemah.
Banyak lembaga terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan BKPM, tidak memiliki sistem data yang terintegrasi dengan baik. Akibatnya, informasi mengenai angkutan berizin dan tidak berizin tidak dapat diakses dengan mudah oleh pihak yang berkepentingan.
Selain itu, perusahaan transportasi sering kali tidak transparan dalam memberikan data operasional mereka. Minimnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta semakin memperumit pengawasan angkutan umum.
Menurut Dr. Ilham, “Diperlukan sistem yang lebih terintegrasi antara berbagai lembaga terkait, sehingga informasi mengenai status angkutan umum dapat diperoleh dengan cepat dan akurat, ini juga dapat membantu pemerintah dalam memberikan sanksi kepada angkutan umum yang bermasalah dengan cara menghapus data sebagai angkutan umum dan dapat menekan pemberian subsidi BBM kepada angkutan yang tidak berizin.”
Penutup
Fenomena angkutan ilegal selama masa angkutan Lebaran merupakan ancaman nyata yang terus berulang akibat lemahnya pengawasan, kurangnya informasi bagi masyarakat, minimnya edukasi, serta penegakan hukum yang tidak tegas.
Untuk mengatasi masalah ini, langkah-langkah berikut harus segera diterapkan:
- Meningkatkan Transparansi Informasi
- Memperkuat Edukasi Masyarakat
- Penegakan Hukum yang Tegas
- Meningkatkan Anggaran Pengawasan
- Mengintegrasikan Data Antar Lembaga Pemerintah
- Meningkatkan Ketersediaan Angkutan Umum Resmi
Jika beberapa langkah-langkah ini diterapkan dengan baik, maka diharapkan fenomena angkutan ilegal dapat dikurangi, dan keselamatan serta kenyamanan perjalanan masyarakat yang menggunakan angkutan umum pada masa angkutan lebaran maupun diluar itu dapat diwujudkan dan dirasakan masyarakat.