Analisis

Menelusuri Praktik Angkutan Sewa dan Pariwisata Ilegal

Salah satu kendala yaitu kurangnya transparansi data kendaraan dan tidak dilibatkannya pemda dalam pengawasan turut memperparah kondisi ini.

Oleh: Dr. Ilham, ST., MT.
Penelaah Teknis Kebijakan dan Peneliti Independen

Majalah Intra, Jakarta – Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat dan kebutuhan akan moda transportasi yang fleksibel, layanan angkutan sewa dan pariwisata menjadi pilihan favorit banyak kalangan. Namun di balik kemudahan yang ditawarkan, tersembunyi praktik ilegal yang kian marak dan mengancam keselamatan pengguna. Pelanggaran administratif hingga pemalsuan dokumen menjadi persoalan serius, diperparah oleh lemahnya pengawasan serta pembiaran dari otoritas terkait.

Pelanggaran Administratif dan Teknis yang Terstruktur

Investigasi lapangan mengungkap bahwa banyak kendaraan angkutan sewa dan pariwisata beroperasi tanpa izin resmi, tanpa kartu pengawasan, dan bahkan tanpa uji kelaikan kendaraan (KIR). Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta berbagai Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur aspek teknis penyelenggaraan angkutan.

Lebih memprihatinkan, sejumlah operator tetap menawarkan jasanya kepada masyarakat tanpa kejelasan legalitas administrasi dan kelengkapan dokumen. Tidak sedikit pula dari mereka yang mengabaikan syarat teknis penting seperti kondisi rem, ban, lampu, hingga sabuk keselamatan. Padahal, aspek-aspek ini adalah jaminan dasar keselamatan bagi konsumen.

Modus pelanggaran pun berkembang makin kompleks. Ada pelaku yang memalsukan dokumen seperti izin operasional dan KIR, dengan menyalin format resmi dan menggunakan stempel palsu untuk mengelabui aparat dan konsumen. Tindakan semacam ini tergolong pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Modus Operandi: Teknologi sebagai Alat, Bukan Solusi

Platform digital kini menjadi media utama bagi pelaku angkutan ilegal untuk menawarkan jasa mereka. Bus pariwisata dan travel tanpa izin mudah dijumpai di marketplace, media sosial, dan grup pesan instan. Dengan hanya satu unit kendaraan, mereka dapat membangun citra layaknya perusahaan resmi. Fenomena ini bukan hal baru—telah terjadi selama bertahun- tahun.

See also  Paradoks Mobilitas: Ketika Roda Kehidupan Pengemudi Berputar di Titik Kemiskinan

Transaksi biasanya dilakukan melalui WhatsApp atau media sosial lain tanpa kejelasan identitas perusahaan dan tanpa tanggung jawab hukum jika terjadi kecelakaan. Para pelaku kerap berdalih bahwa kendaraannya digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga, padahal realitanya beroperasi secara komersial dan rutin.

Mereka juga kerap beroperasi di luar jam aktif pengawasan, seperti malam atau dini hari, guna menghindari razia. Bahkan, diduga dalam beberapa kasus mereka menggandeng oknum penegak hukum untuk melindungi operasional ilegal tersebut.

Fakta Lapangan: Bukti Nyata Pelanggaran

Dalam sebuah penelusuran pribadi melalui platform e-commerce populer, saya menemukan tawaran sewa kendaraan yang setelah dipesan mengarahkan saya ke kontak langsung via telepon atau WhatsApp. Komunikasi berlangsung dengan pemilik atau pengemudi, dan saya diminta bergabung di titik kumpul bersama penumpang lain. Saat saya menanyakan legalitas kendaraan, pengemudi dengan jujur mengaku bahwa kendaraan tidak memiliki izin operasional maupun dokumen kelaikan jalan. Ini adalah fakta lapangan.

Penelusuran lain saya lakukan di wilayah Jawa Tengah, menemukan kasus unik: kendaraan bus yang digunakan untuk mengangkut pelajar sebuah sekolah swasta tidak hanya tidak memiliki izin, tetapi juga memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode berbeda antara bagian depan dan belakang. Temuan ini melibatkan empat kendaraan dan telah berlangsung hampir satu tahun, menurut pengakuan pengemudi.

Jelas bahwa praktik seperti ini bukan insidental, melainkan pelanggaran yang sudah berlangsung lama dan berulang tanpa intervensi dari instansi pemberi izin dan pengawas. Tidak terlihat adanya pembinaan, pengawasan, apalagi penindakan hukum dari pihak berwenang.

Kelemahan Regulasi dan Pembiaran Institusional

Salah satu kendala yaitu kurangnya transparansi data kendaraan dan tidak dilibatkannya pemda dalam pengawasan turut memperparah kondisi ini. Akibatnya, masyarakat kesulitan memperoleh informasi legalitas kendaraan yang akan mereka gunakan.

See also  Mempersiapkan Mobilitas Masyarakat pada Natal dan Tahun Baru 2024/2025

Kendala lainnya terletak pada regulasi yang mengharuskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi polisi dalam melakukan tindakan hukum di jalan. Ketergantungan ini menjadi penghambat utama bagi tindakan cepat dan efektif terhadap pelanggaran. Kalaupun telah terjadi pelanggaran di lapangan pihak kepolisian hampir tidak pernah terdengar ada melakukan tindakan tegas angkutan-angkutan ini di jalan, alih-alih menindak malah melakukan pembiaran dan bahkan dapat disuap oknumnya bahkan menjadi beking.

PPNS bidang LLAJ yang menjadi penegak hukum di dalam internal perhubungan juga tidak diberikan akses untuk memantau perizinan berupa KPS dan KIR setiap waktu untuk memudahkan pengawasan dan penegakkan hukum, kalaupun tidak di berikan akses tersebut, minimal berikan data Perusahaan yang sampai saat ini tidak memperpanjang Izinnya dan Uji KIR,

Diperparah lagi minimnya anggaran dan PPNS selaku pengawasan sekaligus menjadi penegak hukum, bahkan tidak adanya anggaran dan PPNS juga memperparah keadaan. Razia, inspeksi mendadak, serta kegiatan kontrol kelayakan kendaraan sewa dan pariwisata tidak dilakukan

secara rutin, dari tingkat Perhubungan pusat hingga ditingkat daerah sebagai instansi pemberi izin pun belum menunjukkan peran aktif dalam evaluasi dan pengawasan terhadap operator.

Rendahnya Kesadaran Konsumen

Masalah lain yang tak kalah penting adalah rendahnya kesadaran konsumen. Banyak masyarakat lebih memilih angkutan yang murah dan mudah dipesan, tanpa memperhatikan aspek keamanan dan legalitas. Padahal, mereka yang menggunakan angkutan ilegal tidak mendapat perlindungan hukum bila terjadi kecelakaan.

Sebenarnya sudah tersedia aplikasi berbasis Android bernama “MitraDarat” yang memiliki fitur cek kelaikan kendaraan. Namun sayangnya, aplikasi ini belum banyak diketahui atau digunakan karena kurangnya sosialisasi di masyarakat.

Upaya Penanggulangan: Masih Terpisah dan Belum Terintegrasi

Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah pusat dan daerah, namun masih bersifat sektoral dan belum terkoordinasi. Sinergi lintas lembaga, mulai dari Kementerian Perhubungan, Kepolisian, hingga pemerintah daerah dan masyarakat sipil mutlak diperlukan.

See also  Keselamatan Transportasi Berbasis Jalan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Digitalisasi sistem verifikasi izin dan KIR secara daring bisa menjadi solusi jangka menengah. Namun, solusi ini harus diimbangi dengan edukasi, penegakan hukum yang nyata, serta peningkatan kapasitas pengawasan di lapangan.

Penutup: Ancaman Keselamatan dan Marwah Hukum

Angkutan sewa dan pariwisata ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat dan integritas sistem hukum nasional. Pelanggaran yang berlangsung sistematis, modus yang kian canggih, serta pembiaran struktural menjadi tantangan serius yang harus segera dijawab dengan tindakan tegas dan menyeluruh.

Diperlukan keberanian politik, penguatan regulasi, sinergi antarlembaga, serta partisipasi aktif masyarakat untuk menghentikan praktik ilegal ini dan membangun sistem transportasi yang aman, legal, dan berkeadilan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button